PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBUKUAN
(1) Pelaksana Penatausahaan BMN melaksanakan Pembukuan BMN. (2) Pembukuan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat BMN kedalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
