PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang...
Pasal 47
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ketentuan dalam Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri ini berlaku mulai Tahun Anggaran 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
