Pasal 38
BAB 9 — BANTUAN PEMERINTAH YANG BELUM DITETAPKAN STATUSNYA
(1) BMN berupa BPYBDS yang telah ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) dihapus dari BPYBDS. (2) Dalam hal BMN berupa BPYBDS yang ditetapkan sebagai PMN nilainya berbeda dengan nilai dalam Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara, maka: a. BMN berupa BPYBDS tetap dicatat dalam Daftar BPYBDS, dalam hal:
selisih nilai PMN dan Berita Acara Serah Terima akan diajukan PMN tambahan; atau
selisih nilai PMN dan Berita Acara Serah Terima masih dalam proses PMN tambahan; b. BMN berupa BPYBDS dihapus dari Daftar BPYBDS dan direklasifikasi ke dalam Aset Tetap Pengguna Barang, dalam hal selisih nilai PMN dan Berita Acara Serah Terima tidak diajukan PMN tambahan. (3) BMN berupa BPYBDS yang batal ditetapkan sebagai PMN direklasifikasi ke dalam Aset Tetap Pengguna Barang.
