PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang...
Pasal 30
BAB 6 — PENATAUSAHAAN BMN PADA SKPD YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN, SERTA BMN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Ketentuan mengenai Penatausahaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap Penatausahaan BMN pada: a. SKPD yang berasal dari Dana Dekonsentrasi; b. SKPD yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan; dan c. Badan Layanan Umum, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
