PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggunaan barang dilaksanakan oleh Menteri sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. (2) Kewenangan penggunaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
