Pasal 34
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Hasil dari setiap tahapan perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f disusun dalam bentuk dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan. (2) Penyusunan dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana anggaran pengembangan SDM. (3) Dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan.
(4) Dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
