PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Penanggungjawab, Bidang Evaluasi, Bidang Pelaksana post audit, dan Supervisor Post Audit diberikan insentifatas peningkatan PNBP berdasarkan hasil post audityang besarnya proporsional sesuai dengan tanggungjawabnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
