PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Seragam dan...
Pasal 5
BAB 2 — SERAGAM POLHUT DAN SPORC
Seragam Polhut dan SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. Pakaian Dinas Upacara (PDU); b. Pakaian Dinas Harian (PDH); dan c. Pakaian Dinas Lapangan I (PDL I) dan Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).
