PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Seragam dan...
Pasal 3
BAB 2 — SERAGAM POLHUT DAN SPORC
Polhut dan SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, saat melaksanakan tugas kedinasan mengenakan seragam yang terdiri atas pakaian, atribut dan kelengkapan.
