PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Seragam dan...
Pasal 14
BAB 3 — ATRIBUT POLHUT DAN SPORC
(1) Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12, bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus, tanda jasa dan
tanda kehormatan lainnya dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam Polhut dan SPORC. (2) Tata letak tanda kecakapan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kanan secara serasi. (3) Tata letak tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri secara serasi di bawah tanda kewenangan.
