Pasal 3
pasal.id
LETAK DAN LUAS AREAL KERJA SAMA
(1) Areal kegiatan berada di …; (2) Areal kegiatan … dengan luas… hektar, sebagaimana tergambar dalam Peta lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja sama ini.
PASAL 4 RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN
(1) Perjanjian Kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Pelaksanaan Program dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan. (2) Rencana Pelaksanaan Program dan Rencana Kerja Tahunan wajib disusun dan disahkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani perjanjian kerja sama ini. (3) Dalam hal rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan pada ayat (1) tidak tersusun, maka perjanjian kerja sama dibatalkan oleh PIHAK KESATU.
