PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan...
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. desa yang telah ditetapkan sebagai model desa konservasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya disebut desa konservasi. b. kegiatan pemberdayaan masyarakat di KSA/KPA dan pemanfaatan zona/blok tradisional yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku, selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
