PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Penyelenggaraan Lomba dilaksanakan di bawah koordinasi Kepala Badan. (2) Lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan kategori: a. Penyuluh Kehutanan PNS; b. PKSM; c. KTH; d. KKA; e. KPA; f. Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan; g. Pengelola Hutan Desa; dan h. Pengelola Hutan Adat. (3) Kategori Lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditambah dengan persetujuan Menteri.
