PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dari Peraturan ini untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara dalam melaksanakan lomba dan pemberian apresiasi Wana Lestari kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah atau badan usaha yang telah berprestasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Tujuan dari peraturan ini agar penyelenggaraan lomba dan pemberian apresiasi Wana Lestari dapat dilakukan secara terbuka dan obyektif.
