PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
