PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 7
BAB 2 — ALAT ANGKUT LIMBAH B3
(1) Limbah B3 dengan karakteristik dan kemasan yang berbeda dapat diangkut bersamaan dalam 1 (satu) rangkaian pengangkutan Limbah B3 dengan mempertimbangkan kompatibilitas Limbah B3. (2) Kompatibilitas Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
