PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 17
BAB 3 — REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3
(1) Pelaksanaan validasi, evaluasi persyaratan teknis, sampai dengan penerbitan rekomendasi pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan rekomendasi dinyatakan lengkap. (2) Jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diperlukan bagi pemohon untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
