Pasal 25
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan Hutan Adat pada hutan produksi dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu; dan/atau d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu. (2) Pemanfaatan Hutan Adat pada hutan produksi, hutan lindung, dan/atau hutan konservasi dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; c. tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu. (3) Kegiatan pemanfaatan Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan dan sesuai kearifan lokal.
