Pasal 22
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kemitraan Kehutanan pada Ekosistem Gambut dilaksanakan berdasarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama antara Pengelola Hutan atau Pemegang Izin Kehutanan dengan masyarakat calon mitra. (2) Naskah Kesepakatan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Dalam hal areal Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa areal bekas terbakar, pemberian persetujuan Naskah Kesepakatan Kerjasama oleh Menteri hanya dapat diberikan apabila Pengelola Hutan atau Pemegang Izin Kehutanan telah mendapatkan persetujuan Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut. (4) Pemanfaatan areal Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Pemegang Izin Kehutanan dengan masyarakat calon mitra hanya dapat dilaksanakan apabila Pemegang Izin Kehutanan telah mendapatkan persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) yang menyesuaikan kebijakan perlindungan Ekosistem Gambut.
