PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-32-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 2
(1) Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak dan tidak dalam proses permohonan. (2) Areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan/ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dan dapat dilihat dalam situs web Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dan diinformasikan pada loket PTSP BKPM. (3) Areal yang telah ditetapkan arahan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan acuan bagi Gubernur dalam memberikan rekomendasi permohonan izin.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
