PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan penghapusan PCBs sampai dengan 31 Desember 2028. (2) Terhadap PCBs yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
