Pasal 3
(1) Bagi Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan, LHP sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT.
(2) Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang melakukan kegiatan pembukaan lahan, LHP sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT. (3) Bagi Pemegang IPK pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diberikan izin peruntukan, LHP sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT. (4) Bagi Pemegang Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang melaksanakan kegiatan penyiapan lahan dalam rangka pembangunan hutan tanaman sebelum tanggal 22 Desember 2015, yaitu: a. LHP sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 8 Februari 2012, tetap dikenakan PNT; b. LHP sah sejak tanggal 9 Februari 2012 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014, tidak dikenakan PNT; dan c. LHP sah sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT. (5) Bagi Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tanggal 22 Desember 2015, yaitu: a. LHP sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 17 November 2013, tetap dikenakan PNT; b. LHP sah sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014, tidak dikenakan PNT; dan c. LHP sah sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT.
