PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE yang yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha dan belum memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses oleh Lembaga OSS dengan mengajukan permohonan baru dan dilengkapi persyaratan.
