PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 45
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
(1) Pemegang IUPHHK-HA menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen kepada Direktur Jenderal berupa dokumen asli Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal dan AMDAL atau UKL/UPL. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen. (3) Dalam rangka pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan.
