PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 38
BAB 4 — PERMOHONAN PERLUASAN AREAL KERJA
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pelunasan Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Bukti pelunasan Iuran Izin Usaha dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). (3) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
