PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 34
BAB 4 — PERMOHONAN PERLUASAN AREAL KERJA
Ketentuan mengenai pemenuhan komitmen Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan komitmen pemegang perluasan areal kerja IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI.
