Pasal 27
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri. (2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima peta areal kerja (Working Area/WA) dari Direktur Jenderal, Menteri memberikan persetujuan. (3) Berdasarkan hasil persetujuan atas peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menandatangani peta areal kerja (Working Area/WA) dan memerintahkan Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya di bidang Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) pada Pemegang Izin untuk melunasi Iuran Izin Usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pembayaran Iuran Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
