PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 24
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI atas pelaksanaan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan dan Pasal 23.
(2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan komitmen; dan b. proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
