Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau surat secara manual. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa notifikasi sebagai berikut: a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
