PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai...
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan IPPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dilengkapi persyaratan. (2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
