PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara...
Pasal 22
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
(1) Dalam hal Penyerah Piutang tidak kooperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, KPKNL dapat mengembalikan pengurusan kepada Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang, apabila: a. Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja tidak bersedia menyerahkan dokumen asli Barang Jaminan berikut pengikatannya kepada KPKNL, setelah diminta secara tertulis; atau b. Tidak menanggapi surat atau tidak bersedia memenuhi. (2) Dalam hal Penyerah Piutang tidak kooperatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL memberikan peringatan tertulis kepada Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja.
