PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGOLONGAN BARANG BUKTI
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. areal hutan; b. bangunan; c. jalan; dan d. areal tambang.
