PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 47
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2010 tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
