Pasal 21
pasal.id
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran kasus lingkungan, digunakan Laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi untuk keperluan pembuktian dengan ruang lingkup parameter yang diperlukan. (2) Dalam hal parameter yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terakreditasi, validitas data dilakukan dengan cara verifikasi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada waktu tertentu.
(4) Waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali melalui verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pengambilan contoh uji dilakukan oleh personel yang kompeten dan/atau tersertifikasi di bidangnya.
