Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang telah diregistrasi, ditelaah, diverifikasi, dan perumusan Laporan Hasil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; b. Direktorat Jenderal membentuk Sekretariat Pengaduan pada setiap Unit Pelaksana Teknis paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; c. Gubernur, bupati/walikota atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan sesuai dengan kewenangannya membentuk Pos Pengaduan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; d. Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengangkat dan MENETAPKAN PLH/PLHD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
