PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan...
Pasal 29
BAB 6 — KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pencabutan pengaduan tidak menghentikan proses pengelolaan pengaduan. (2) Dalam rangka memperkuat pelaksanaan pengelolaan pengaduan, Instansi Penanggung Jawab dapat mengembangkan pembinaan atau kerjasama pemantauan ketaatan usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan bersama masyarakat. (3) Pembinaan atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
