PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan...
Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
Dalam hal pengaduan konflik tenurial kawasan hutan Instansi Penanggung Jawab meneruskan pengaduan kepada tim pengelolaan konflik tenurial kawasan hutan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap.
