Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Dalam hal pengaduan disampaikan langsung secara lisan kepada petugas, pengadu mengisi formulir pengaduan. (2) Dalam hal pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan bantuan khusus karena keterbatasannya, petugas membantu mengisikan formulir pengaduan. (3) Dalam hal pengaduan disampaikan langsung secara tertulis kepada petugas, pengadu melengkapi informasi sesuai dengan formulir pengaduan. (4) Dalam hal pengaduan disampaikan secara tidak langsung melalui media pengaduan berupa telepon atau pesan singkat, petugas menuangkan kedalam formulir pengaduan.
(5) Dalam hal pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan berupa surat, surat elektronik, media sosial, faksimili, atau aplikasi pengaduan tidak perlu dituangkan di dalam formulir pengaduan.
