Pasal 15
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Taman Satwa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki satwa yang dikoleksi 1 (satu) jenis tertentu atau 1 (satu) kelas taksa tertentu; b. memiliki luas areal paling sedikit 2 Ha (dua hektare); c. memiliki jenis satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas:
kandang pemeliharaan;
kandang perawatan;
kandang pengembangbiakan;
kandang sapih;
kandang peragaan;
areal bermain satwa;
gudang pakan dan dapur;
naungan untuk satwa; dan
prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; e. memiliki fasilitas kesehatan terdiri atas:
karantina satwa;
klinik; dan
koleksi obat; f. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung terdiri atas:
pusat informasi;
toilet;
tempat sampah;
petunjuk arah;
peta dan informasi satwa;
areal parkir;
kantin;
toko cindera mata;
shelter;
loket; dan
pelayanan umum; g. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas:
dokter hewan;
tenaga paramedis;
penjaga/perawat satwa (animal keeper);
tenaga keamanan;
pencatat silsilah (studbook keeper);
tenaga administrasi; dan
tenaga pendidikan konservasi; h. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan i. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
