Pasal 13
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Taman Safari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki satwa yang dikoleksi paling sedikit 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing; b. memiliki luas areal paling sedikit 50 Ha (lima puluh hektare); c. areal pemeliharaan satwa terbuka; d. pengunjung menggunakan kendaraan yang aman dari jangkauan satwa; e. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa terdiri atas:
kandang pemeliharaan;
kandang perawatan;
kandang pengembangbiakan;
kandang sapih;
kandang peragaan;
areal bermain satwa;
gudang pakan dan dapur;
naungan untuk satwa; dan
prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; f. memiliki fasilitas kesehatan lengkap terdiri atas:
karantina satwa;
rumah sakit hewan;
laboratorium; dan
koleksi obat; g. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung terdiri atas:
pusat informasi;
toilet;
tempat sampah;
petunjuk arah;
peta dan informasi satwa;
areal parkir;
kantin/restoran;
toko cindera mata;
shelter;
loket; dan
pelayanan umum; h. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas:
dokter hewan;
kurator;
tenaga paramedis;
penjaga/perawat satwa (animal keeper);
tenaga keamanan;
pencatat silsilah (studbook keeper);
tenaga administrasi; dan
tenaga pendidikan konservasi; i. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan j. memiliki fasilitas pengelolaan dan pengolahan limbah.
