PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018 tentang Akses Pada Sumber Daya...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 34 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts- II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
