Pasal 18
BAB 6 — SANKSI
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dikenakan terhadap pelanggaran atas PADIA dan/atau Izin Akses dan/atau Perjanjian Pengalihan Materi. (2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. paksaan pemerintah; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Direktur Jenderal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-
masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditaati untuk yang ketiga kalinya, maka sanksi dilanjutkan dengan paksaan Pemerintah. (5) Sanksi paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. penghentian sementara kegiatan; dan/atau b. penyitaan. (6) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilakukan terhadap materi SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang diakses, produk turunan yang dihasilkan dan peralatan yang digunakan.
