PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 2
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 mempunyai kewajiban melakukan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri pemanfaatan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3.
