PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 26
(1) Usaha dan/atau kegiatan industri Amonium Nitrat yang sudah beroperasi dan menggunakan alat pengendali non selective catalytic reduction pada unit Asam Nitrat wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi untuk parameter Nitrogen Oksida (NOx) dengan nilai baku mutu paling tinggi 600mg/Nm3, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Usaha dan/atau kegiatan industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat yang telah memasang CEMS pada unit selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tetap berlaku.
