PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 21
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 20, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan: a. pengelolaan data dan informasi pemantauan Emisi; b. pengelolaan Emisi Fugitif; c. pengelolaan sarana bagi cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift; dan d. penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran Udara.
