Pasal 19
(1) Laporan pemantauan sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling sedikit memuat: a. hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14; b. hasil perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a; dan c. Hasil perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b. (2) Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi; b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus menggunakan CEMS; c. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual karena CEMS mengalami kerusakan; dan d. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual.
