Pasal 12
(1) Dalam hal CEMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib: a. melakukan pemantauan Emisi dengan cara manual; dan b. melakukan pencatatan secara mandiri terkait dengan data pemantauan Emisi, data produksi dan kemajuan perbaikan peralatan pemantauan Emisi. (2) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun ke-1 (pertama); dan b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk tahun ke-2 (dua). (3) Pencatatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan CEMS beroperasi kembali.
