PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran...
Pasal 7
(1) Pada titik penaatan dilengkapi dengan alat pengukur curah hujan. (2) 1 (satu) alat pengukur curah hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang untuk mewakili 20 (dua puluh) titik penaatan sekitarnya. (3) Penyebaran alat pengukur curah hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan zona pengelolaan air.
(4) Pengamatan curah hujan dilakukan setiap hari.
