PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran...
Pasal 5
(1) Pada titik penaatan dilakukan pengukuran: a. lokasi, koordinat, dan elevasi titik penaatan; b. ketinggian muka air;
c. data curah hujan; d. jam dan tanggal pengukuran; dan e. laju subsidensi Gambut. (2) Pengukuran muka air tanah dilakukan dengan cara: a. manual; dan/atau b. otomatis. (3) Pengukuran muka air tanah dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat menggunakan batang pengukur. (4) Pengukuran muka air tanah dengan cara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat menggunakan data logger.
