PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran...
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengukuran muka air tanah dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Pelaksanaan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar izin usaha dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dan/atau kelompok masyarakat.
